Sumber foto : Tribunnews
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya. Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa sebagai orang tua, Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan menghilangkan nyawa mereka.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (17/9/2024), Hakim Sulistyo menyampaikan, "Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa."
Hakim menegaskan bahwa tindakan Panca dianggap tidak berperikemanusiaan, sehingga hukuman mati dipandang sebanding dengan perbuatannya. Selain itu, sebagai suami dan kepala keluarga, Panca diharapkan dapat melindungi istri dan anak-anaknya, bukan sebaliknya.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim hukum Panca mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding. Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengatakan, "Demi keadilan Yang Mulia, kami menyatakan akan banding."
Amriadi mengakui bahwa kliennya bersalah, namun menganggap beberapa faktor yang meringankan diabaikan oleh hakim. Ia menyoroti bahwa Panca berada di bawah tekanan psikologis, terutama terkait dengan latar belakang keluarga yang melibatkan anggota BIN. Selain itu, pendidikan Panca yang terbatas hingga kelas 2 SMP dianggap sebagai faktor yang memengaruhi keputusannya.
Amriadi juga menjelaskan bahwa Panca sering mendengar suara-suara yang memengaruhi pikirannya, yang membuatnya mengambil keputusan tragis tersebut, dengan keyakinan bahwa anak-anaknya akan berada di tempat yang lebih baik setelah meninggal.
Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa menekankan bahwa vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta terbuktinya kekerasan terhadap istri Panca sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Komentar
Posting Komentar