Langsung ke konten utama

Panca Darmansyah Dijatuhi Vonis Mati atas Pembunuhan Empat Anak Kandung

 



Sumber foto : Tribunnews

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya. Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa sebagai orang tua, Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan menghilangkan nyawa mereka.


    Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (17/9/2024), Hakim Sulistyo menyampaikan, "Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa."


    Hakim menegaskan bahwa tindakan Panca dianggap tidak berperikemanusiaan, sehingga hukuman mati dipandang sebanding dengan perbuatannya. Selain itu, sebagai suami dan kepala keluarga, Panca diharapkan dapat melindungi istri dan anak-anaknya, bukan sebaliknya.


    Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sementara itu, tim hukum Panca mengonfirmasi bahwa mereka akan mengajukan banding. Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, mengatakan, "Demi keadilan Yang Mulia, kami menyatakan akan banding."


    Amriadi mengakui bahwa kliennya bersalah, namun menganggap beberapa faktor yang meringankan diabaikan oleh hakim. Ia menyoroti bahwa Panca berada di bawah tekanan psikologis, terutama terkait dengan latar belakang keluarga yang melibatkan anggota BIN. Selain itu, pendidikan Panca yang terbatas hingga kelas 2 SMP dianggap sebagai faktor yang memengaruhi keputusannya.


    Amriadi juga menjelaskan bahwa Panca sering mendengar suara-suara yang memengaruhi pikirannya, yang membuatnya mengambil keputusan tragis tersebut, dengan keyakinan bahwa anak-anaknya akan berada di tempat yang lebih baik setelah meninggal.


    Sebelumnya, dalam tuntutan, jaksa menekankan bahwa vonis mati dijatuhkan berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta terbuktinya kekerasan terhadap istri Panca sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dino Kuning Nailong: Fenomena Trending di Dunia Mainan

  Sumber foto : Pinterest      Dalam beberapa bulan terakhir, Dino Kuning Nailong telah menjadi fenomena viral yang menghebohkan dunia media sosial. Lebih dari sekadar boneka, Dino Kuning menciptakan gelombang keceriaan yang melibatkan berbagai produk dan merchandise lainnya. Mari kita telusuri apa yang membuat Dino Kuning Nailong begitu istimewa dan mengapa ia berhasil mencuri perhatian banyak orang. Apa Itu Dino Kuning Nailong? Dino Kuning Nailong adalah boneka berbentuk dinosaur berwarna kuning cerah yang didesain dengan ekspresi wajah menggemaskan. Pertama kali muncul dalam sebuah kampanye pemasaran yang kreatif, boneka ini segera menarik perhatian, terutama karena penampilannya yang lucu dan menarik.  Kemeriahan di Media Sosial Kepopuleran Dino Kuning dimulai ketika pengguna media sosial mulai membagikan foto dan video bersamanya. Dari TikTok hingga Instagram, hashtag #DinoKuningNailong menjadi trending topic, dengan berbagai unggahan kreatif yang menampilk...

Pemerintah Hadapi Tantangan Serius dalam Penanggulangan Peredaran Obat Ilegal di Indonesia

  Sumber foto : Pinterest       Penjualan obat ilegal di Indonesia menjadi masalah serius yang perlu ditangani segera. Tingginya peredaran obat tanpa izin atau yang mengandung bahan berbahaya menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.      Penting untuk memahami aturan hukum yang mengatur peredaran obat guna melindungi masyarakat dari risiko obat yang tidak aman dan tidak memenuhi standar.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) menyebutkan bahwa sediaan farmasi meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Menurut Pasal 1 angka 8 UU tersebut, obat adalah bahan atau kombinasi bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau kondisi patologis untuk diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan, dan kontrasepsi.   Sesuai ketentuan, semua sediaan farma...

Menikmati Empal Gentong Khas Cirebon: Kuliner Legendaris yang Menggugah Selera

  Sumber foto : Pinterest      Cirebon, sebuah kota yang kaya akan sejarah dan budaya, juga dikenal dengan kelezatan kuliner tradisionalnya. Salah satu hidangan yang paling terkenal adalah empal gentong. Bagi para pecinta kuliner, mencicipi empal gentong adalah pengalaman yang tidak boleh dilewatkan. Apa Itu Empal Gentong? Empal gentong adalah hidangan berbahan dasar daging sapi yang dimasak dalam kuah santan kental dengan berbagai rempah-rempah. Hidangan ini biasanya disajikan dalam panci kecil yang terbuat dari gentong, sehingga namanya pun diambil dari wadah tersebut. Kuah empal gentong yang kaya rasa berasal dari kombinasi bumbu seperti ketumbar, kunyit, dan serai, yang menjadikannya begitu nikmat. Keunikan Rasa Salah satu keunikan empal gentong terletak pada cara memasaknya. Daging sapi direbus perlahan hingga empuk dan meresap rasa bumbu. Kuah santan yang creamy berpadu dengan potongan daging yang lembut menciptakan harmoni rasa yang memanjakan lidah. Biasanya,...