Sumber foto : Tribunnews Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anaknya. Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menyatakan bahwa sebagai orang tua, Panca seharusnya melindungi anak-anaknya, bukan menghilangkan nyawa mereka. Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (17/9/2024), Hakim Sulistyo menyampaikan, "Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan KDRT, dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa." Hakim menegaskan bahwa tindakan Panca dianggap tidak berperikemanusiaan, sehingga hukuman mati dipandang sebanding dengan perbuatannya. Selain itu, sebagai suami dan kepala keluarga, Panca diharapkan dapat melindungi istri dan anak-anaknya, bukan sebaliknya. Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan mempertimbangkan untu...
Gazetonews.com adalah situs web yang menyajikan berita dan informasi terkini dalam format blog. Di sini, pembaca dapat menemukan berbagai artikel yang mencakup topik-topik terbaru dan relevan.